TANGGUNG JAWAB KONSULTAN /
KONTRAKTOR
KONSULTAN
Merujuk pada kamus besar bahasa indonesia, pengertian
dari konsultan adalah:
“kon·sul·tan n ahli yg tugasnya memberi petunjuk,
pertimbangan, atau nasihat dl suatu kegiatan (penelitian, dagang, dsb);
penasihat”
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa konsultan ISO adalah seorang yang memiliki keahlian dalam memberikan petunjuk atau nasihat dalam rangka penerapan sistem manajemen di suatu perusahaan atau organisasi. Konsultan ISO haruslah orang yang memiliki jejak rekam panjang dalam menangani berbagai macam perusahaan dari berbagai bidang dan bukan dalam suatu bidang saja. Seseeorang yang memiliki pengalaman yang panjang menjadi perwakilan manajemen (management representative) di perusahaan dengan satu bidang tertentu saja belum tentu dapat menjadi seorang konsultan ISO. Barangkali ia bisa membantu menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 di perusahaan lain dengan bidang yang sama persis dengan perusahaan lamanya. Namun, ketika ia diminta menjadi konsultan ISO di perusahaan dengan bidang yang sama sekaki berbeda, bisa jadi ia akan kesulitan. Contohnya, seseorang yang menjadi management representative di perusahaan manufaktur belum tentu dapat melakukan hal yang sama di perusahaan retail. Ini dikarenakan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 memiliki klausul-klausul yang bersifat global sehingga diperlukan kejelian dan pemahaman mendalam untuk menafsirkan klausul ISO 9001:2008 di bidang pekerjaan yang dimaksud.
Konsultan ISO memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Konsultan
ISO harus memberikan training ISO atau pelatihan ISO di awal proses
konsultasi ISO untuk memastikan pihak perusahaan memahami persyaratn ISO
9001:2008.
- Konsultan
ISO harus membantu perusahaan dalam mengembangkan sistem dokumentasi
manajemen mutu ISO 9001:2008 termasuk menentukan proses apa saja yang
perlu dibuatkan dokumen mutu atau rekaman mutunya.
- Konsultan
ISO harus memberikan pelatihan ISO atau Training ISO tentang panduan
pelaksanaan internal audit sistem manajemen mutu ISO 9001:2008. Konsultan
ISO juga perlu untuk memberikan bimbingan dalam menindaklanjuti hasil
temuan audit mutu internal.
- Konsultan
ISO juga perlu untuk membimbing pelaksanaan salah satu kegiatan wajib yang
dipersyaratkan oleh sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 yaitu rapat
tinjauan manajemen.
- Konsultan
ISO harus melakukan audit pre-assesment yang tujuannya adalah untuk memastikan
bahwa tidak ada lagi persyaratan ISO 9001:2008 yang belum diterapkan.
Dengan kata lain, tidak ada lagi kemungkinan ditemukannya temuan yang
bersifat majour (fatal) yang mengakibatkan kegagalan mendapatkan
sertifikat ISO 9001:2008.
KONTRAKTOR
Kontraktor Pelaksana adalah badan hukum atau perorangan yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan keahliannya. Atau dalam definisi lain menyebutkan bahwa pihak yang penawarannya telah diterima dan telah diberi surat penunjukan serta telah menandatangani surat perjanjian pemborongan kerja dengan pemberi tugas sehubungan dengan pekerjaan proyek. Pada Proyek ‘tempat penulis kerja praktek’ ini, pemilik proyek (owner) memberikan kepercayaan secara langsung kepada kontraktor pelaksana untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. Peraturan dan persetujuan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak diatur dalam dokumen kontrak.
Kontraktor bertanggung jawab secara langsung pada
pemilik proyek (owner) dan dalam melaksanakan pekerjaannya diawasi oleh
tim pengawas dariowner serta dapat berkonsultasi secara langsung
dengan tim pengawas terhadap masalah yang terjadi dalam pelaksanaan. Perubahan
desain harus segera dikonsultasikan sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Kontraktor sebagai pelaksana proyek tentunya mempunyai tugas dan tanggung jawab
dalam menjalankan fungsinya, antara lain adalah sebagai berikut.
1. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang telah direncanakan dan ditetapkan didalam kontrak perjanjian pemborongan.
2. Memberikan laporan kemajuan proyek (progress)
yang meliputi laporan harian, mingguan, serta bulanan kepada pemilik proyek
yang memuat antara lain:
§
Pelaksanaan
pekerjaan.
§
Prestasi
kerja yang dicapai.
§
Jumlah
tenaga kerja yang digunakan.
§
Jumlah bahan
yang masuk.
§
Keadaan
cuaca dan lain-lain.
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan
material, tempat kerja, peralatan, dan alat pendukung lain yang
digunakan mengacu dari spesifikasi dan gambar yang telah ditentukan
dengan memperhatikan waktu, biaya, kualitas dan keamanan pekerjaan.
2. Bertanggungjawab sepenuhnya atas kegiatan konstruksi dan metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
3. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadual (time schedule) yang telah disepakati.
4. Melindungi semua perlengkapan, bahan, dan pekerjaan terhadap kehilangan dan kerusakan sampai pada penyerahan pekerjaan.
5. Memelihara dan memperbaiki dengan biaya sendiri terhadap kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan proyek yang mengangkut peralatan dan material ke tempat pekerjaan.
6. Kontraktor mempunyai hak untuk meminta kepada pemilik proyek sehubungan dengan pengunduran waktu penyelesaian pembangunan dengan memberikan alasan yang logis dan sesuai dengan kenyataan di lapangan yang memerlukan tambahan waktu.
7. Mengganti semua ganti rugi yang diakibatkan oleh kecelakaan sewaktu pelaksanaan pekerjaan, serta wajib menyediakan perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan.