A. PENGERTIAN ANALISIS DAMPAK
LINGKUNGAN
Analisis dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL)
adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat
perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap
lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah
aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang
merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Fungsi
·
Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
·
Membantu proses pengambilan keputusan tentang
kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·
Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis
dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·
Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup
·
Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang
ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
·
Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
·
Sebagai Scientific Document dan Legal Document
·
Izin Kelayakan Lingkungan
Untuk menghindari
kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh exploitasi sumberdaya pada proses
pembangunan berkelanjutan, maka pembangunan dilaksanakan berdasarkan pada
sistem analisis mengenai dampak lingkungan yang disingkat AMDAL.
Berikut ini 4
hal yang tercakup dalam studi AMDAL.
1. Penyajian informasi
lingkungan (PIL) dan analisis dampak lingkungan (Amdal) untuk studi bagi kegiatan yang direncanakan
2. Penyajian evaluasi
lingkungan (PEL) dan studi evaluasi lingkungan (SEL) bagi studi untuk kegiatan
yang telah berjalan
3. Rencana kelola lingkungan
(RKL), studi yang merencanakan pengelolaan dampak kegiatan kepada
lingkungannya.
4.
Rencana pemantauan lingkungan (RPL), studi pemantauan pengelolaan lingkungan.
5. Kerangka Acuan (KA),
kerangka acuan yang memberikan dasar arahan pelaksanaan SEL atau AMDAL dengan
merinci hal-hal yang perlu dilaksanakan dan bersifat khusus untuk kegiatan yang
telah berjalan atau sedang direncanakan.
Berdasarkan
pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan
pokok pengelolaan lingkungan hidup yang meneybutkan bahwa setiap rencana yang
diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, wajib dilengkapi
dengan analisis mengenai dampak lingkungan atau disingkat AMDAL yang
pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah. Yang dimaksud dampak penting
adalah perubahan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh adanya suatu
kegiatan.
Kegiatan apa
saja yang perlu dilengkapi dengan AMDAL, tertuang dalam peraturan pemerintah
nomor 29 tahun 1986 yaitu setiap rencana berupa:
1. Perubahan bentuk lahan dan
bentuk alam, seperti: pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta api dan
pembuakaan hutan;
2.
Eksploitasi
sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui, seperti;
pertambangan dan eksploitasi hutan;
3.
Proses
dan kegiatan lain yang secara potential dapat menimbulkan pemborosan, perusakan
dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam dan energi, seperti, pemanfaatan
tanah yang tidak diikuti dnegna konservasi dan penggunaan energi yang tidak
diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakainya.
4.
Proses
dan hasilnya yang mengancam kesejahteraan penduduk, pelestarian kawasan
konservasi alam dan cagar budaya, seperti kegiatan yang proses dan
hasilnyamenimbulkan pencemaran, penggunaan energi nuklir dan sebagainya;
5.
Introduksi
jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti introduksi jenis tumbuhan dan jenis
hewan, seperti; introduksi suatu jenis tumbuhan baru yang dapat menimbulkan
jenis penyakit baru pada tanaman; introduksi suatu jenis hewan baru yang dapat
mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada;
6.
Pembuatan
dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
7. Penerapan teknologi yang
diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan;
B.
DAMPAK YANG DITIMBULKAN
Perlunya
dilakukan studi AMDAL sebelum usaha dilakukan mengingat kegiatan-kegiatan
investasi pada umumnya akan mengubah lingkungan hidup. Oleh karena itu, menjadi
penting untuk memerhatikan komponen-komponen lingkungan hidup sebelum investasi
dilakukan.
Adapun komponen
lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan
fungsinya, antara lain:
1. Hutan
lindung, hutan konservasi, dan cagar biosfer.
2. Sumber daya
manusia.
3.
Keanekaragaman hayati.
4. Kualitas
udara.
5. Warisan alam
dan warisan udara.
6. Kenyamanan
lingkungan hidup.
7. Nilai-nilai
budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup.
Kemudian,
komponen lingkungan hidup yang akan berubah secara mendasar dan penting bagi
masyarakat disekitar suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara
lain:
1. Kepemilikan
dan penguasaan lahan
2. Kesempatan
kerja dan usaha
3. Taraf hidup
masyarakat
4. Kesehatan
masyarakat
Berikut ini
dampak negatif yang mungkin akan timbul, jika tidak dilakukan AMDAL secara baik
dan benar adalah sebagai berikut:
1.
Terhadap tanah dan kehutanan
a. Menjadi tidak
subur atau tandus.
b. Berkurang
jumlahnya.
c. Terjadi erosi
atau bahkan banjir.
d. Tailing bekas
pembuangan hasil pertambangan akan merusak aliran sungai berikut hewan dan
tumbuhan yang ada disekitarnya.
e. Pembabatan
hutan yang tidak terencana akan merusak hutan sebagai sumber resapan air.
f. Punahnya
keanekaragaman hayati, baik flora maupun fauna, akibat rusaknya hutan alam yang
terkena dampak dengan adanya proyek/usaha.
2.
Terhadap air
a. Mengubah
warna sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan sehari-hari.
b. Berubah rasa
sehingga berbahaya untuk diminum karena mungkin mengandung zat-zat yang
berbahaya.
c. Berbau busuk
atau menyengat.
d. Mengering
sehingga air disekitar lokasi menjadi berkurang.
e. Matinya
binatang air dan tanaman disekitar lokasi akibat dari air yang berubah warna
dan rasa.
f. Menimbulkan
berbagai penyakit akibat pencemaran terhadap air bila dikonsumsi untuk
keperluan sehari-hari.
3.
Terhadap udara
a. Udara
disekitar lokasi menjadi berdebu
b. Dapat menimbulkan
radiasi-radiasi yang tidak dapat dilihat oleh mata seperti proyek bahan kimia.
c. Dapat
menimbulkan suara bising apabila ada proyek perbengkelan.
d. Menimbulkan
aroma tidak sedap apabila ada usaha peternakan atau industri makanan.
e. Dapat menimbulkan
suhu udara menjadi panas, akibat daripada keluaran industri tertentu.
4.
a. Akan
menimbulkan berbagai penyakit terhadap karyawan dan masyarakat sekitar.
b. Berubahnya
budaya dan perilaku masyarakat sekitar lokasi akibat berubahnya struktur
penduduk.
c. Rusaknya adat
istiadat masyarakat setempat, seiring dengan perubahan perkembangan didaerah
tersebut.
Alternatif
penyelesaian yang dapat dilakukan untuk mengatasi dampak diatas adalah sebagai
berikut:
1.
Terhadap tanah
a. Melakukan
rehabilitasi.
b. Melakukan
pengurukan atau penimbunan terhadap berbagai penggalian yang menyebabkan tanah
menjadi berlubang.
2.
Terhadap air
a. Memasang
filter/saringan air.
b. Memberikan
semacam obat untuk menetralisir air yang tercemar.
c. Membuat
saluran pembuangan yang teratur ke daerah tertentu.
3.
Terhadap udara
a. Memasang alat
kedap suara untuk mencegah suara bising.
b. Memasang
saringan udara untuk menghindari asap dan debu.
4.
Terhadap karyawan
a. Menggunakan
peralatan pengaman.
b. Diberikan
asuransi jiwa dan kesehatan kepada setiap pekerja
c. Menyediakan
tempat kesehatan untuk pegawai perusahaan yang terlibat.
5.
Terhadap masyarakat sekitar
a. Menyediakan
tempat kesehatan secara gratis kepada masyarakat.
b. Memindahkan
masyarakat ke lokasi yang lebih aman.
C.
TUJUAN DAN KEGUNAAN STUDI AMDAL
Tujuan AMDAL
adalah menduga kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan. Berikut adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam rangka mencapai
tujuan studi AMDAL:
1.
Mengidentifikasi semua rencana usaha yang akan dilaksanakan
2.
Mengidentifikasi komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak
besar dan penting.
3. Memperkirakan
dan mengevaluasi rencana usaha yang menimbulkan dampak besar dan penting
terhadap lingkungan hidup.
4. Merumuskan
RKL dan RPL.
Kegunaan
dilaksanakannya studi AMDAL:
1. Sebagai bahan
bagi perencana dan pengelola usaha dan pembangunan wilayah.
2. Membantu
proses pengambilan.
3. Memberi
masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha.
4. Memberi masukan
untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari
rencana usaha.
5. Memberi
informasi kepada masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana
usaha.
D.
RONA LINGKUNGAN HIDUP
Rona lingkungan
hidup pada umumnya sangat beranekaragam dalam bentuk, ukuran, tujuan, dan
sasaran. Rona lingkungan hidup juga berbeda menurut letak geografi,
keanekaragaman faktor lingkungan hidup, dan pengaruh manusia. Karena itu
kemungkinan timbulnya dampak lingkungan hidup pun berbeda-beda sesuai dengan
rona lingkungan yang ada.
Hal-hal yang
perlu dicermati dalam rona lingkungan hidup adalah:
1. Wilayah studi
rencana usaha.
2. Kondisi
kualitatif dan kuantitatif dari berbagai SDA yang ada di wilayah studi rencana
usaha.
Berikut ini
beberapa contoh komponen lingkungan hidup yang bisa dipilih untuk ditelaah
sesuai hasil pelingkupan dalam KA-AMDAL:
Fisik
Kimia
Komponen fisik
kimia yang penting untuk ditelaah diantaranya:
1.
Iklim, kualitas udara, dan kebisingan
a. Komponen
iklim meliputi tipe iklim, suhu, kelembaban curah hujan dan jumlah air hujan,
keadaan angin, serta intensitas radiasi matahari.
b. Data periodik
bencana, seperti sering terjadi angin ribut, banjir bandang diwilayah studi
rencana usaha.
c. Data yang
tersedia dari stasiun meteorologi dan geofisika yang mewakili wilayah studi
tersebut.
d. Pola iklim
mikro pola penyebaran bahan pencemar udara secara umum maupun pada kondisi
cuaca buruk.
e. Kualitas
udara baik pada sumber maupun daerah sekitar wilayah studi rencana usaha.
f. Sumber kebisingan
dan getaran, tingkat kebisingan serta periode kejadiannya.
2.
Fisiografis
a. Topografi
bentuk lahan (morfologi) struktur geologi dan jenis tanah.
b. Indikator
lingkungan hidup yang berhubungan dengan stabilitas tanah.
c. Keunikan,
keistimewaan, dan kerawanan bentuk-bentuk lahan dan bantuan secara geologis.
3.
Hidrologi
a. Karakteristik
fisik sungai, danau, dan rawa.
b. Rata-rata
debit dekade, bulan, tahunan, atau lainnya.
c. Kadar
sedimentasi (lumpur) tingkat erosi.
d. Kondisi fisik
daerah resapan air, permukaan dan air tanah.
e. Fluktuasi,
potensi, dan kualitas air tanah.
f. Tingkat
penyediaan dan kebutuhan pemanfaatan air untuk keperluan sehari-hari dan
industri.
g. Kualitas
fisik kimia dam mikrobiologi air mengacu pada mutu dan parameter kualitas air
yang terkait dengan
limbah yang akan keluar.
4.
Hidrooseanografi
Pola
hidrodinamika kelautan seperti:
a. Pasang surut
b. Arus dan
gelombang
c. Morfologi
pantai
d. Abrasi dan
akresi serta pola sedimentasi yang terjadi secara alami di daerah penelitian.
5.
Ruang, lahan, dan tanah
a. Inventarisasi
tata guna lahan dan sumber daya lainnya pada saat rencana usaha yang diajukan
dan
kemungkinan potensi pengembangan dimasa
datang.
b. Rencana tata
guna tanah dan SDA lainnya yang secara resmi atau belum resmi disusun oleh
pemerintah
setempat.
c. Kemungkinan
adanya konflik yang timbul antara rencana tata guna tanah dan SDA lainnya yang
sekarang
berlaku dengan adanya pemilikan atau
penentuan lokasi bagi rencana usaha.
d. Inventarisasi
estetika dan keindahan bentang alam serta daerah rekreasi yang ada diwilayah
studi rencana
usaha.
Bilologi
Komponen biologi
yang penting untuk ditelaah diantaranya:
1.
Flora
a. Peta zona
biogeoklimati dari vegetasi yang berada diwilayah studi rencana usaha.
b. Jenis-jenis
dan keunikan vegetasi dan ekosistem yang dilindungi undang-undang yang berada
dalam wilayah studi rencana usaha.
2.
Fauna
a. Taksiran
kelimpahan fauna dan habitatnya yang dilindungi undang-undang dalam wilayah
studi rencana usaha.
b. Taksiran
penyebaran dan kepadatan populasi hewan invertebrata yang dianggap penting
karena memiliki peranan dan potensi sebagai bahan makanan atau sumber hama dan
penyakit.
c. Perikehidupan
hewan penting diatas termasuk cara perkembangbiakan dan cara memelihara anaknya
perilaku dalam daerah teritorinya.
Sosial
Komponen sosial
yang penting untuk ditelaah diantaranya:
1.
Demografi
a. Struktur
penduduk menurut kelompok umur, jenis kelamin, mata pencaharian, pendidikan,
dan agama.
b. Tingkat
kepadatan penduduk.
c. Pertumbuhan
(tingkat kelahiran dan kematian bayi).
d. Tenaga kerja.
2.
Ekonomi
a. Ekonomi rumah
tangga.
b. Ekonomi
sumber daya alam.
c. Perekonomian
lokal dan regional.
3.
Budaya
a. Kebudayaan.
b. Proses
sosial.
c. Pranata
sosial/kelembagaan masyarakat dibidang ekonomi.
d. Warisan
budaya.
e. Pelapisan
soasial berdasarkan pendidikan, ekonomi, pekerjaan, dan kekuasaan.
f. Kekuasaan dan
kewenangan.
g. Sikap dan
persepsi masyarakat terhadap rencana usaha.
h. Adaptasi
ekologis.
4.
Kesehatan masyarakat
a. Parameter
lingkungan yang diperkirakan terkena dampak rencana pembangunan dan berpengaruh
terhadap kesehatan.
b. Proses dan
potensi terjadinya pemajanan.
c. Potensi
besarnya dampak timbulnya penyakit.
d. Karakteristik
spesifik penduduk yang beresiko.
e. Sumber daya
kesehatan.
f. Kondisi
sanitasi lingkungan.
g. Status gizi
masyarakat.
h. Kondisi
lingkungan yang dapat memperburuk proses penyebaran penyakit.
E.
PRAKIRAAN DAMPAK BESAR DAN PENTING
Dampak besar dan
terpenting dalam studi AMDAL menurut pedoman penyusunan AMDAL hendaknya dimuat
hal-hal sebagai berikut:
1. Prakiraan
secara dampak usaha pada saat prakonstruksi, konstruksi operasi, dan
pascaoperasi terhadap
lingkungan hidup.
2. Penentuan
arti penting perubahan lingkungan hidup bagi masyarakat diwilayah studi rencana
usaha dan
pemerintahan dengan mengacu pada pedoman
penentuan dampak.
3. Dalam
melakukan telaah butir 1 & 2 tersebut diperhatikan dampak yang bersifat
langsung dan tidak langsung.
4. Mengingat
usaha atau kegiatan masih berada pada tahap pemilihan alternatif usaha maka
telaahan dilakukan
untuk masing-masing alternatif.
5. Dalam
melakukan analisis prakiraan dampak penting agar digunakan metode-metode formal
secara sistematis.
F.
EVALUASI DAMPAK BESAR DAN PENTING
Hasil evaluasi
mengenai hasil telaahan dampak dari rencana usaha selanjutnya menjadi masukan
bagi instansi yang bertanggungjawab untuk memutuskan kelayakan lingkungan hidup
dari rencana usaha sebagaimana dimaksud dalam PP No. 27 Tahun 1999.
1.
Telaahan terhadap dampak besar dan penting
a. Yang dimaksud
dengan evaluasi dampak yang bersifat holistis adalah telaah secara totalitas
terhadap beragam
dampak besar dan penting lingkungan hidup.
b. Telaahan
secara holistis dengan menggunakan metode-metode evaluasi yang lazim dan sesuai
dengan kaidah
metode evaluasi dampak penting dalam AMDAL
sesuai keperluannya.
c. Dampak-dampak
besar dan penting yang dihasilkan dari evaluasi disajikan sebagai dampak-dampak
besar dan
penting yang harus dikelola.
2.
Telaahan sebagai dasar pengelolaan
a. Hubungan
sebab akibat (kausatif) antara rencana usaha kegiatan dan rona lingkungan hidup
dengan dampak
positif dan negatif yang mungkin timbul.
b. Ciri dampak
penting juga perlu dikemukakan dengan jelas.
c. Identifikasi
kesenjangan antara perubahan yang diinginkan dan perubahan yang mungkin terjadi
akibat kegiatan
pembangunan.
d. Kemungkinan
seberapa luas daerah yang akan terkena dampak penting pembangunan.
e. Analisis
bencana alam dan analisis resiko bila rencana usaha berasa dalam daerah bencana
alam atau dekat
sumber bencana alam.
G.
RUANG LINGKUP STUDI DAN METODE ANALISIS DATA
Ruang lingkup
studi meliputi dampak besar dan penting yang ditelaah, yakni:
1. Rencana usaha
penyebab dampak terutama komponen langsung yang berkaitan dengan dampak yang
ditimbulkannya.
2. Kondisi rona
lingkungan hidup yang terkena dampak lingkungan.
3. Jenis-jenis
kegiatan yang ada disekitar rencana lokasi beserta dampak yang ditimbulkannya.
4. Aspek pada
butir 1,2,3,4 mengacu pada hasil pelingkupan yang tertuang dalam dokumen
kerangka acuan untuk
AMDAL.
Penjelasan ini
agar dilengkapi dengan peta yang menggambarkan lokasi rencana usaha beserta
kegiatan-kegiatan yang berada disekitarnya.
Identitas
Pemrakarsa dan Penyusun AMDAL
1.
Pemrakarsa:
a. Nama dan
alamat lengkap instansi/perusahaan sebagai pemrakarsa rencana usaha dan
penanggungjawab
pelaksanaan rencana usaha.
2.
Penyusun AMDAL:
a. Nama dan
alamat lengkap lembaga/perusahaan disertai dengan kualifikasi dan rujukannya dan
penanggungjawab penyusun AMDAL.
Wilayah
Studi
Lingkup wilayah
studi mencakup pada penetapan wilayah studi yang digariskan dalam kerangka
acuan untuk AMDAL dan hasil pengamatan dilapangan. Batas wilayah studi AMDAL
digambar pada peta dengan skala yang memadai.
Pelingkupan
Wilayah Studi
Penetapan
lingkup wilayah studi dimaksudkan untuk membatasi wilayah studi AMDAL sesuai
hasil pelingkupan dampak besar dan penting. Lingkup wilayah studi AMDAL
ditetapkan berdasarkan pertimbangan batas-batas ruang, sebagai berikut:
1. Batas Proyek
Yakni ruang dimana suatu rencana usaha
melakukan kegiatan prakonstruksi, konstruksi, dan operasi.
2. Batas
Ekologis
Yakni ruang persebaran dampak dari suatu
rencana usaha menurut media transportasi limbah, termasuk ruang
disekitar rencana usaha yang secara
ekologis memberi dampak terhadap aktivitas usaha.
3. Batas Sosial
Yakni ruang disekitar rencana usaha yang
merupakan tempat berlangsungnya berbagai interaksi sosial yang .
diperkirakan akan mengalami perubahan
mendasar akibat suatu rencana usaha.
4. Batas
Administratif
Yakni ruang dimana masyarakat secara
leluasa melakukan kegiatan sosial ekonomi dan sosial budaya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Batas
Ruang Lingkup Studi AMDAL
Yakni ruang yang
merupakan kesatuan dari keempat wilayah diatas, namun penentuannya disesuaikan
dengan kemampuan pelaksana yang biasanya memiliki keterbatasan sumber data.
Metode
Pengumpulan dan Analisis Data
Perlunya
dilakukan metode pengumpulan dan analisis data yang ilmiah dengan pertimbangan
mengingat studi AMDAL merupakan telaahan mendalam atas dampak besar dan penting
usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup.
1. Jenis data yang dikumpulkan
adalah data primer maupun sekunder yang dapat dipercaya yang diperoleh melalui
metode atau alat yang bersifat sahih.
2. Metode
pengumpulan data, metode analisis atau alat yang digunakan, serta lokasi
pengumpulan data berbagai
komponen lingkungan hidup yang diteliti.
3. Pengumpulan
data dan informasi untuk demografi sosial ekonomi, sosial budaya, pertahanan
dan keamanan
dan kesehatan masyarakat menggunakan
kombinasi dari tiga atau lebih metode agar diperoleh data yang
realibitasnya tinggi.
H.
SISTEMATIKA PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL
AMDAL perlu
disusun secara sistematis, sehingga dapat:
1. Langsung
mengemukakan masukan penting yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan rencana
usaha.
2. Mudah
dipahami isinya oleh semua pihak termasuk masyarakat.
3. Memuat uraian
singkat tentang rencana usaha dan dampaknya serta kesenjangan data informasi
yang dihadapi
selama menyusun AMDAL.
I.
KEGUNAAN DAN KEPERLUAN RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
Kegunaan dan
keperluan mengapa rencana usaha harus dilakukan ditinjau dari segi kepentingan
pemrakarsa maupun segi menunjang program pembangunan.
1. Penentuan
batas lahan yang langsung akan digunakan oleh rencana usaha harus dinyatakan
dengan peta
berskala memadai.
2. Hubungan
antara lokasi rencana usaha dengan jarak dan tersedianya SDA hayati dan non
hayati.
3. Alternatif
usaha berdasarkan hasil studi kelayakan.
4. Tata letak
usaha dilengkapi dengan peta berskala memadai yang memuat informasi tentang
letak bangunan
dan struktur lainnya yang akan dibangun.
5. Tahap
pelaksanaan.
a. Tahap prakonstruksi/persiapan
b. Tahap
konstruksi
c. Tahap operasi
d. Tahap pasca
operasi
SUMBER :
BPLH Kota Bekasi