Powered By Blogger

Minggu, 09 November 2014

RUSUN, RUSUNAMI, DAN RUSUNAWA


RUSUN adalah singkatan dari rumah susun. Rumah susun sering kali dikonotasikan sebagai apartemen versi sederhana, walupun sebenarnya apartemen bertingkat sendiri bisa dikategorikan sebagai rumah susun. Rusun dibangun sebagai jawaban atas terbatasnya lahan untuk pemukiman di daerah perkotaan.

RUMAH SUSUN merupakan kategori rumah resmi pemerintah Indonesia untuk tipe hunian bertingkat seperti apartemen, kondominium, flat, dan lain-lain. Pada perkembangannya istilah rumah susun digunakan secara umum untuk menggambarkan hunian bertingkat kelas bawah, yang artinya berbeda dengan apartemen. Ada dua jenis rusun, yaitu rusunami dan rusunawa.

RUSUNAMI merupakan akronim dari Rumah Susun Sederhana Milik. Penambahan kata "sederhana" setelah rusun bisa berakibat negatif, karena pada pikiran masyarakat awam rusun yang ada sudah sangat sederhana. Namun kenyataannya rusunami yang merupakan program perumahan yang digalakkan pemerintah ini, merupakan rusun bertingkat tinggi yaitu rusun dengan jumlah lantai lebih dari 8. Secara fisik, tampilan luarnya mirip dengan apartemen. Kata “milik” yang ditambahkan di belakangnya berarti pengguna tangan pertama adalah pembeli yang membeli secara langsung dari pengembangnya. Istilah lain yang sering diusung oleh para pengembang untuk rusunami adalah “apartemen bersubsidi”. Para pengembang umumnya lebih senang menggunakan istilah “apartemen” daripada “rusun” karena konotasi negatif yang melekat pada istilah “rusun”. Sedangkan penambahan kata “bersubsidi” disebabkan karena pemerintah memberikan subsidi bagi pembeli rusunami. Namun hanya pembeli yang memenuhi syarat saja yang berhak diberi subsidi. Warga masyarakat yang tidak memenuhi syarat tetap dapat membeli rusunami, namun tidak berhak atas subsidi.

Berbeda dengan Rusunami, Rusunawa adalah Rumah Susun Sederhana Sewa. Rusunawa umumnya memiliki tampilan yang kurang lebih sama dengan rusunami, namun bedanya penggunanya harus menyewa dari pengembangnya. 

TUJUAN PEMBANGUNAN
Tujuan Khusus Pembangunan Rumah Susun adalah untuk mengendalikan lajunya pembangunan rumah-rumah biasa yang banyak memakan lahan.

Menurut UU No. 16 tahun 1985 Tentang Rumah Susun, tujuan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) adalah:

Memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat, terutama bagi golongan masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah, yang menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatannya.
Meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah didaerah perkotaan dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan menciptakan lingkungan permukiman yang lengkap, serasi dan seimbang.

Sasaran Penghuni Rumah Susun:

Masyarakat yang terkena langsung proyek peremajaan dan pembangunan
Masyarakat sekitar yang berada dalam lingkup kumuh yang segera akan dibebaskan
Target jual ditujukan pada masyarakat berpenghasilan menengah kebawah, dengan penghasilan antara Rp. 600.000 sampai Rp. 1.500.000
Jadi bisa dikatakan pembangunan Rumah Susun (Rusun) dari pihak Pemerintah adalah tujuan yang sangat baik untuk membuat penduduk Indonesia yang kurang mampu atau masih tinggal di lingkungan yang kurang layak untuk juga dapat merasakan dan menikmati pembangunan yang telah dilakukan pemerintah dengan cara suatu wadah atau ruang untuk beraktivitas dengan layak dan sehat. Bravo untuk NKRI

Sumber:
http://www.ciputraentrepreneurship.com/umum/perbedaan-rusun-rusunami-dan-rusunawa

http://archie-qu.blogspot.com/2008/11/tujuan-dan-sasaran-rumah-susun-rusun.html


RUANG TERBUKA HIJAU

RUANG TERBUKA HIJAU
 

 


VICTOR PARULIAN                  3TB01     27312577               HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
http://www.penataanruang.com/uploads/6/7/9/3/6793200/_932520480.jpgPENDAHULUAN
Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. 

Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi:  

  • kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis; 
  • kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi; 
  • area pengembangan keanekaragaman hayati; 
  • area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan; 
  • tempat rekreasi dan olahraga masyarakat; 
  • tempat pemakaman umum; 
  • pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan; 
  • pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis; 
  • penyediaan RTH yang bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta kriteria pemanfaatannya; 
  • area mitigasi/evakuasi bencana; dan 
  • ruang penempatan pertandaan (signage) sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut.



KLASIFIKASI RTH
Dinas Pertamanan mengkalasifikasikan ruang terbuka hijau berdasarkan pada kepentingan pengelolaannya adalah sebagai berikut :

§  Kawasan Hijau Pertamanan Kota, berupa sebidang tanah yang sekelilingnya ditata secara teratur dan artistik, ditanami pohon pelindung, semak/perdu, tanaman penutup tanah serta memiliki fungsi relaksasi.

§  Kawassan Hijau Hutan Kota, yaitu ruang terbuka hijau dengan fungsi utama sebagai hutan raya.

§  Kawasan Hijau Rekreasi Kota, sebagai sarana rekreasi dalam kota yang memanfaatkan ruang terbuka hijau.

§  Kawasan Hijau kegiatan Olahraga, tergolong ruang terbuka hijau area lapangan, yaitu lapangan, lahan datar atau pelataran yang cukup luas. Bentuk dari ruang terbuka ini yaitu lapangan olahraga, stadion, lintasan lari atau lapangan golf.

§  Kawasan Hijau Pemakaman.

§  Kawasan Hijau Pertanian, tergolong ruang terbuka hijau areal produktif, yaitu lahan sawah dan tegalan yang masih ada di kota yang menghasilkan padi, sayuran, palawija, tanaman hias dan buah-buahan.

§  Kawasan Jalur Hijau, yang terdiri dari jalur hijau sepanjang jalan, taman di persimpangan jalan, taman pulau jalan dan sejenisnya.

§  Kawasan Hijau Pekarangan, yaitu halaman rumah di kawasan perumahan, perkantoran, perdagangan dan kawasan industri.

Sementara klasifikasi RTH menurut Inmendagri No.14 tahun 1988, yaitu: taman kota, lapangan O.R, kawasan hutan kota, jalur hijau kota, perkuburan, pekarangan, dan RTH produktif.

Bentuk RTH yang memiliki fungsi paling penting bagi perkotaan saat ini adalah kawasan hijau taman kota dan kawasan hijau lapangan olah raga. Taman kota dibutuhkan karena memiliki hampir semua fungsi RTH, sedangkan lapangan olah raga hijau memiliki fungsi sebagai sarana untuk menciptakan kesehatan masyarakat selain itu bisa difungsikan sebagian dari fungsi RTH lainnya.



FUNGSI & MANFAAT
PictureRTH memiliki fungsi sebagai berikut: 

Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:  

  • memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian  
dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota); 

  • pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan
air secara alami dapat berlangsung lancar; 
·         sebagai peneduh; 
·         produsen oksigen;  
·         penyerap air hujan; 
·         penyedia habitat satwa; 
·         penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta; 
·         penahan angin.   
Fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu: 

  1. Fungsi sosial dan budaya: 
    • menggambarkan ekspresi budaya lokal; 
    • merupakan media komunikasi warga kota; 
    • tempat rekreasi; wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam. 
  2. Fungsi ekonomi: 
    • sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur; 
    • bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain. 
  3. Fungsi estetika:
    • meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan permukimam, maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan; 
    • menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota;
    • pembentuk faktor keindahan arsitektural; 
    • menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun
Dalam suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota seperti perlindungan tata air, keseimbangan ekologi dan konservasi hayati. 

Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:  

  1. Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah);  

  1. Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati). 



TIPOLOGI RTH
Tipologi Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah sebagai berikut:

  • Fisik : RTH dapat dibedakan menjadi RTH alami berupa habitat liar alami, kawasan lindung dan taman-taman nasional serta RTH non alami atau binaan seperti taman, lapangan olahraga, pemakaman atau jalur-jaur hijau jalan. 
  • Fungsi : RTH dapat berfungsi ekologis, sosial budaya, estetika, dan ekonomi.
  • Struktur ruang : RTH dapat mengikuti pola ekologis (mengelompok, memanjang, tersebar), maupun pola planologis yang mengikuti hirarki dan struktur ruang perkotaan. 
  • Kepemilikan : RTH dibedakan ke dalam RTH publik dan RTH privat.
PENYEDIAAN RTH
Penyediaan RTH di Kawasan Perkotaan dapat didasarkan pada:

  • Luas wilayah
  • Jumlah penduduk
  • Kebutuhan fungsi tertentu

Penyediaan RTH Berdasarkan Luas Wilayah
 

Penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut: 

  • ruang terbuka hijau di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat; 
  • proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat; 
  • apabila luas RTH baik publik maupun privat di kota yang bersangkutan telah memiliki total luas lebih besar dari peraturan atau perundangan yang berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya. 
  • Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota. 

Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk 

Untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku.  

  • 250 jiwa : Taman RT, di tengah lingkungan RT
  • 2500 jiwa : Taman RW, di pusat kegiatan RW
  • 30.000 jiwa : Taman Kelurahan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kelurahan 
  • 120.000 jiwa : Taman kecamatan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kecamatan 
  • 480.000 jiwa : Taman Kota di Pusat Kota, Hutan Kota (di dalam/kawasan pinggiran), dan Pemakaman (tersebar)




Penyediaan RTH Berdasarkan Kebutuhan Fungsi Tertentu 

Fungsi RTH pada kategori ini adalah untuk perlindungan atau pengamanan, sarana dan prasarana misalnya melindungi kelestarian sumber daya alam, pengaman pejalan kaki atau membatasi perkembangan penggunaan lahan agar fungsi utamanya tidak teganggu. 

RTH kategori ini meliputi: jalur hijau sempadan rel kereta api, jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi, RTH kawasan perlindungan setempat berupa RTH sempadan sungai, RTH sempadan pantai, dan RTH pengamanan sumber air baku/mata air. 
https://fauzanzikry.files.wordpress.com/2011/12/taman-lansia-surabaya.jpg
RUANG TERBUKA HIJAU KEBAYORAN
 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4iTG7awnzNEW_7XXYG5t9eF0biUyKlDXTpT2OBmoQJ275-fHJvgR5DYMcCqMO3S1DuqpTIUJs_akVa9laK6q4aOhvIfD6MwlSCCijTSdLdoyD1Pct12qFJtEE3l31U-YKMNe9QD5VcGbs/s1600/Kebayoran+Park+di+Perumahan+Jakarta+Selatan+Bintaro+Jaya.pngCONTOH RTH
RUANG TERBUKA HIJAU SURABAYA
 
RUANG TERBUKA HIJAU NEW YORK
 
 


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgejsW2CQvmYvmkTi5j-SVOygvmZryHRXrKhE9zyh9b7b18SEfLlF_-EQ7wmAJRNmcQLSdgO7CTYS-oYE2eKw2l1OsW-M3lsgIBuyZYrOuGjBLWW8PYlHHoiG1rUwC6QerG4bMUKtbEbU8r/s1600/central-park1.jpg
















Sumber :