VICTOR PARULIAN
3TB01 27312577 HUKUM
PRANATA PEMBANGUNAN
PENDAHULUAN
Ruang terbuka hijau
adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih
bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun
yang sengaja ditanam.
Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW
Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan
untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi:
- kawasan konservasi untuk kelestarian
hidrologis;
- kawasan pengendalian air larian dengan
menyediakan kolam retensi;
- area pengembangan keanekaragaman hayati;
- area penciptaan iklim mikro dan pereduksi
polutan di kawasan perkotaan;
- tempat rekreasi dan olahraga masyarakat;
- tempat pemakaman umum;
- pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak
diharapkan;
- pengamanan sumber daya baik alam, buatan
maupun historis;
- penyediaan RTH yang bersifat privat, melalui
pembatasan kepadatan serta kriteria pemanfaatannya;
- area mitigasi/evakuasi bencana; dan
- ruang penempatan pertandaan (signage) sesuai
dengan peraturan perundangan dan tidak mengganggu fungsi utama RTH
tersebut.
KLASIFIKASI
RTH
Dinas Pertamanan mengkalasifikasikan ruang terbuka
hijau berdasarkan pada kepentingan pengelolaannya adalah sebagai berikut :
§ Kawasan Hijau Pertamanan Kota, berupa sebidang tanah yang sekelilingnya
ditata secara teratur dan artistik, ditanami pohon pelindung, semak/perdu,
tanaman penutup tanah serta memiliki fungsi relaksasi.
§ Kawassan Hijau Hutan Kota, yaitu ruang terbuka hijau dengan fungsi utama
sebagai hutan raya.
§ Kawasan Hijau Rekreasi Kota, sebagai sarana rekreasi dalam kota yang
memanfaatkan ruang terbuka hijau.
§ Kawasan Hijau kegiatan Olahraga, tergolong ruang terbuka hijau area
lapangan, yaitu lapangan, lahan datar atau pelataran yang cukup luas. Bentuk
dari ruang terbuka ini yaitu lapangan olahraga, stadion, lintasan lari atau
lapangan golf.
§ Kawasan Hijau Pemakaman.
§ Kawasan Hijau Pertanian, tergolong ruang terbuka hijau areal produktif,
yaitu lahan sawah dan tegalan yang masih ada di kota yang menghasilkan padi,
sayuran, palawija, tanaman hias dan buah-buahan.
§ Kawasan Jalur Hijau, yang terdiri dari jalur hijau sepanjang jalan,
taman di persimpangan jalan, taman pulau jalan dan sejenisnya.
§ Kawasan Hijau Pekarangan, yaitu halaman rumah di kawasan perumahan,
perkantoran, perdagangan dan kawasan industri.
Sementara klasifikasi RTH menurut Inmendagri No.14
tahun 1988, yaitu: taman kota, lapangan O.R, kawasan hutan kota, jalur hijau
kota, perkuburan, pekarangan, dan RTH produktif.
Bentuk RTH yang memiliki fungsi paling penting bagi
perkotaan saat ini adalah kawasan hijau taman kota dan kawasan hijau lapangan
olah raga. Taman kota dibutuhkan karena memiliki hampir semua fungsi RTH,
sedangkan lapangan olah raga hijau memiliki fungsi sebagai sarana untuk menciptakan
kesehatan masyarakat selain itu bisa difungsikan sebagian dari fungsi RTH
lainnya.
FUNGSI
& MANFAAT
RTH memiliki fungsi sebagai berikut:
Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:
- memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian
dari sistem sirkulasi udara (paru-paru
kota);
- pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi
udara dan
air secara alami dapat berlangsung
lancar;
·
sebagai peneduh;
·
produsen oksigen;
·
penyerap air hujan;
·
penyedia habitat satwa;
·
penyerap polutan media udara, air dan
tanah, serta;
·
penahan angin.
Fungsi tambahan
(ekstrinsik) yaitu:
- Fungsi sosial dan budaya:
- menggambarkan ekspresi budaya lokal;
- merupakan media komunikasi warga kota;
- tempat rekreasi; wadah dan objek pendidikan,
penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam.
- Fungsi ekonomi:
- sumber produk yang bisa dijual, seperti
tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur;
- bisa menjadi bagian dari usaha pertanian,
perkebunan, kehutanan dan lain-lain.
- Fungsi estetika:
- meningkatkan kenyamanan, memperindah
lingkungan kota baik dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan
permukimam, maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan;
- menstimulasi kreativitas dan produktivitas
warga kota;
- pembentuk faktor keindahan
arsitektural;
- menciptakan suasana serasi dan seimbang
antara area terbangun dan tidak terbangun.
Dalam suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini dapat
dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota
seperti perlindungan tata air, keseimbangan ekologi dan konservasi hayati.
Manfaat
RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:
- Manfaat langsung (dalam
pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk
keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan
untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah);
- Manfaat tidak langsung (berjangka
panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang
sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah,
pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada
(konservasi hayati atau keanekaragaman hayati).
TIPOLOGI
RTH
Tipologi Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah
sebagai berikut:
- Fisik : RTH
dapat dibedakan menjadi RTH alami berupa habitat liar alami, kawasan
lindung dan taman-taman nasional serta RTH non alami atau binaan seperti
taman, lapangan olahraga, pemakaman atau jalur-jaur hijau jalan.
- Fungsi : RTH
dapat berfungsi ekologis, sosial budaya, estetika, dan ekonomi.
- Struktur ruang : RTH
dapat mengikuti pola ekologis (mengelompok, memanjang, tersebar), maupun
pola planologis yang mengikuti hirarki dan struktur ruang perkotaan.
- Kepemilikan : RTH
dibedakan ke dalam RTH publik dan RTH privat.
PENYEDIAAN
RTH
Penyediaan RTH di Kawasan Perkotaan dapat
didasarkan pada:
- Luas wilayah
- Jumlah penduduk
- Kebutuhan fungsi tertentu
Penyediaan RTH Berdasarkan Luas Wilayah
Penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah di
perkotaan adalah sebagai berikut:
- ruang terbuka hijau di perkotaan terdiri dari
RTH Publik dan RTH privat;
- proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah
sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan
10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat;
- apabila luas RTH baik publik maupun privat di
kota yang bersangkutan telah memiliki total luas lebih besar dari
peraturan atau perundangan yang berlaku, maka proporsi tersebut harus
tetap dipertahankan keberadaannya.
- Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk
menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi
dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat
meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta
sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.
Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk
Untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah
penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani
dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku.
- 250 jiwa : Taman RT, di tengah lingkungan RT
- 2500 jiwa : Taman RW, di pusat kegiatan RW
- 30.000 jiwa : Taman Kelurahan, dikelompokan
dengan sekolah/ pusat kelurahan
- 120.000 jiwa : Taman kecamatan, dikelompokan
dengan sekolah/ pusat kecamatan
- 480.000 jiwa : Taman Kota di Pusat Kota, Hutan
Kota (di dalam/kawasan pinggiran), dan Pemakaman (tersebar)
Penyediaan
RTH Berdasarkan Kebutuhan Fungsi Tertentu
Fungsi RTH pada kategori ini adalah untuk
perlindungan atau pengamanan, sarana dan prasarana misalnya melindungi
kelestarian sumber daya alam, pengaman pejalan kaki atau membatasi perkembangan
penggunaan lahan agar fungsi utamanya tidak teganggu.
RTH kategori ini meliputi: jalur hijau sempadan
rel kereta api, jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi, RTH kawasan
perlindungan setempat berupa RTH sempadan sungai, RTH sempadan pantai, dan RTH
pengamanan sumber air baku/mata air.
RUANG TERBUKA HIJAU KEBAYORAN
|
|
CONTOH RTH
|
|
|
|
|
RUANG TERBUKA HIJAU SURABAYA
|
|
|
|
|
RUANG TERBUKA HIJAU NEW YORK
|
|
Sumber
: