RUSUN adalah singkatan dari
rumah susun. Rumah susun sering kali dikonotasikan sebagai apartemen versi
sederhana, walupun sebenarnya apartemen bertingkat sendiri bisa dikategorikan
sebagai rumah susun. Rusun dibangun sebagai jawaban atas terbatasnya lahan
untuk pemukiman di daerah perkotaan.
RUMAH SUSUN merupakan kategori rumah resmi pemerintah Indonesia untuk tipe hunian bertingkat seperti apartemen, kondominium, flat, dan lain-lain. Pada perkembangannya istilah rumah susun digunakan secara umum untuk menggambarkan hunian bertingkat kelas bawah, yang artinya berbeda dengan apartemen. Ada dua jenis rusun, yaitu rusunami dan rusunawa.
RUSUNAMI merupakan akronim dari Rumah Susun Sederhana Milik. Penambahan kata "sederhana" setelah rusun bisa berakibat negatif, karena pada pikiran masyarakat awam rusun yang ada sudah sangat sederhana. Namun kenyataannya rusunami yang merupakan program perumahan yang digalakkan pemerintah ini, merupakan rusun bertingkat tinggi yaitu rusun dengan jumlah lantai lebih dari 8. Secara fisik, tampilan luarnya mirip dengan apartemen. Kata “milik” yang ditambahkan di belakangnya berarti pengguna tangan pertama adalah pembeli yang membeli secara langsung dari pengembangnya. Istilah lain yang sering diusung oleh para pengembang untuk rusunami adalah “apartemen bersubsidi”. Para pengembang umumnya lebih senang menggunakan istilah “apartemen” daripada “rusun” karena konotasi negatif yang melekat pada istilah “rusun”. Sedangkan penambahan kata “bersubsidi” disebabkan karena pemerintah memberikan subsidi bagi pembeli rusunami. Namun hanya pembeli yang memenuhi syarat saja yang berhak diberi subsidi. Warga masyarakat yang tidak memenuhi syarat tetap dapat membeli rusunami, namun tidak berhak atas subsidi.
Berbeda dengan Rusunami, Rusunawa adalah Rumah Susun Sederhana Sewa. Rusunawa umumnya memiliki tampilan yang kurang lebih sama dengan rusunami, namun bedanya penggunanya harus menyewa dari pengembangnya.
TUJUAN PEMBANGUNAN
Tujuan Khusus
Pembangunan Rumah Susun adalah untuk mengendalikan lajunya pembangunan
rumah-rumah biasa yang banyak memakan lahan.
Menurut UU No. 16 tahun 1985 Tentang Rumah Susun, tujuan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) adalah:
Menurut UU No. 16 tahun 1985 Tentang Rumah Susun, tujuan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) adalah:
Memenuhi kebutuhan
perumahan yang layak bagi rakyat, terutama bagi golongan masyarakat yang
berpenghasilan menengah kebawah, yang menjamin kepastian hukum dalam
pemanfaatannya.
Meningkatkan daya guna
dan hasil guna tanah didaerah perkotaan dengan memperhatikan kelestarian sumber
daya alam dan menciptakan lingkungan permukiman yang lengkap, serasi dan
seimbang.
Sasaran Penghuni Rumah Susun:
Masyarakat yang terkena
langsung proyek peremajaan dan pembangunan
Masyarakat sekitar yang
berada dalam lingkup kumuh yang segera akan dibebaskan
Target jual ditujukan
pada masyarakat berpenghasilan menengah kebawah, dengan penghasilan antara Rp.
600.000 sampai Rp. 1.500.000
Jadi bisa dikatakan
pembangunan Rumah Susun (Rusun) dari pihak Pemerintah adalah tujuan yang sangat
baik untuk membuat penduduk Indonesia yang kurang mampu atau masih tinggal di
lingkungan yang kurang layak untuk juga dapat merasakan dan menikmati
pembangunan yang telah dilakukan pemerintah dengan cara suatu wadah atau ruang
untuk beraktivitas dengan layak dan sehat. Bravo untuk NKRI
Sumber:
http://www.ciputraentrepreneurship.com/umum/perbedaan-rusun-rusunami-dan-rusunawa
http://archie-qu.blogspot.com/2008/11/tujuan-dan-sasaran-rumah-susun-rusun.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar