Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang
2005 - 2025 di Indonesia
Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata
cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan
dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur
penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Sistem ini adalah pengganti
dari Garis-Garis
Besar Haluan Negara (GBHN) dan mulai berlaku sejak tahun 2005
Pengertian
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional adalah dokumen perencanaan
pembangunan nasional yang merupakan jabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dalam bentuk visi, misi, dan
arah pembangunan nasional untuk masa 20 tahun ke depan yang mencakupi kurun waktu mulai dari tahun 2005 hingga tahun 2025.
Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 merupakan kelanjutan dari pembangunan
sebelumnya untuk mencapai tujuan pembangunan sebagaimana diamanatkan
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk
itu, dalam 20 tahun mendatang, sangat penting dan mendesak bagi bangsa
Indonesia untuk melakukan penataan kembali berbagai langkah-langkah, antara
lain di bidang pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, lingkungan
hidup dan kelembagaannya sehingga bangsa Indonesia dapat mengejar
ketertinggalan dan mempunyai posisi yang sejajar serta daya saing yang kuat di
dalam pergaulan masyarakat Internasional.
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (disingkat
RPJP Nasional), adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode
20 (dua puluh) tahun. RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur
dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025
terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan
pembangunan jangka menengah nasional 5 (lima) tahunan.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional,
(disingkat RPJM Nasional), adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima)
tahun yang terdiri dari :
1.
RPJM Nasional I Tahun 2005–2009,
2.
RPJM Nasional II Tahun 2010–2014,
3.
RPJM Nasional III Tahun 2015–2019,
4.
RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024.
RPJM tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Rencana
Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya.
Rencana Kerja
Pemerintah
Rencana Kerja Pemerintah (disingkat RKP) adalah
rencana pembangunan tahunan nasional, yang memuat prioritas pembangunan
nasional, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian
secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program
kementerian/lembaga, lintas kementerian/lembaga kewilayahan dalam bentuk
kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif. RKP merupakan pedoman
bagi penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (disingkat
RPJP Daerah) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20
(dua puluh). RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. RPJP Daerah yang memuat visi, misi, dan arah
Pembangunan Jangka Panjang Daerah disusun mengacu kepada RPJP Nasional.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, (disingkat
RPJM Daerah) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk perioda 5
(lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala
daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional.
Tujuan
pembangunan jangka panjang tahun 2005–2025 adalah mewujud kan bangsa yang maju, mandiri,
dan adil sebagai landasan bagi tahappembangunan berikutnya menuju masyarakat
adil dan makmur dalam NegaraKesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai ukuran
tercapainya Indonesia yang maju, mandiri, dan adil, pembangunan nasional dalam
20 tahun mendatang diarahkan pada pencapaian sasaran-sasaran pokok sebagai
berikut.
A. Terwujudnya
masyarakat Indonesia yang berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan
beradab ditandai oleh hal-hal berikut:
1.Terwujudnya
karakter bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, dan bermoral
berdasarkan falsafah Pancasila yang dicirikan dengan watak dan perilaku manusia
dan masyarakat Indonesia yang beragam, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berbudi luhur, bertoleran, bergotongroyong, berjiwa patriotik,
berkembang dinamis, dan berorientasi iptek.
2.Makin
mantapnya budaya bangsa yang tercermin dalam meningkatnya peradaban, harkat,
dan martabat manusia Indonesia, dan menguatnya jati diri dan kepribadian
bangsa.
B.
Terwujudnya bangsa yang berdaya saing untuk mencapai masyarakat yang lebih
makmur dan sejahtera ditunjukkan oleh hal-hal berikut:
1.Tercapainya
pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkesinambungan
sehingga pendapatan perkapita pada tahun 2025 mencapai tingkat kesejahteraan
setara dengan negara-negara berpenghasilan menengah, dengan tingkat
pengangguran terbuka yang tidak lebih dari 5 persen dan jumlah penduduk miskin
tidak lebih dari 5 persen.
2.Meningkatnya
kualitas sumber daya manusia, termasuk peran perempuan dalam pembangunan.
Secara umum peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia ditandai dengan
meningkatnya indeks pembangunan manusia (IPM) dan indeks pembangunan gender
(IPG), serta tercapainya penduduk tumbuh seimbang.
3.Terbangunnya
struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai
wilayah Indonesia. Sektor pertanian, dalam arti luas, dan pertambangan menjadi
basis aktivitas ekonomi yang dikelola secara efisien sehingga menghasilkan
komoditi berkualitas.
Arah
Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025, mewujudkan masyarakat yang
berahklak mulia, bermoral, beretika, berbudaya dan beradab. Terciptanya kondisi
masyarakat yang berakhlak mulia, bermoral, dan beretika sangat penting bagi
terciptanya suasana kehidupan masyarakat yang penuh toleransi, tenggang
rasa, dan harmonis.
PDF : http://adf.ly/viFnV
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar