JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA Suatu
perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai
pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan
sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa
kecelakaan kerja, sakit , hamil, bersalin , hari tua , dan meninggal dunia.
(sumber:
UU no.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja)
Dan melalui PP
No.36/1995 ditetapkannya PT. Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan
Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi
kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan
kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti
sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.
Selanjutnya pada
akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan Amandemen
UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini berbunyi: "Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan".
Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja
sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun
produktivitas kerja.
Tahun 2011,
ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan
berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek tetap dipercaya untuk
menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM,
JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.
Pada tahun 2014
pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai
program jaminan sosial bagi masyarakat sesuai UU No. 24 Tahun 2011, Pemerintah
mengganti nama Askes
yang dikelola PT. Askes Indonesia (Persero) menjadi BPJS
Kesehatan dan mengubah Jamsostek
yang dikelola PT. Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
HAK DAN
KEWAJIBAN
Sebagai program
publik, Jamsostek memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory)
bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-undang No.3 tahun 1992 mengatur
Jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan
Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK),sedangkan kewajiban
peserta adalah tertib administrasi dan membayar iuran.
Dalam meningkatkan
pelayanan jamsostek tak hentinya melakukan terobosan melalui sistem online guna
menyederhanakan sistem layanan dan kecepatan pembayaran klaim hari tua (JHT)
PERATURAN
TENTANG JAMSOSTEK
· Pengaturan tentang pelaksanaannya jamsostek dituangkan dalam:
o
Peraturan
Pemerintah No.14 Tahun 1993.
o
Keputusan
Presiden No.22 Tahun 1993.
o
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No.Per-12/Men/VI/2007
SISTEM UPAH DAN PERENCANAAN TINGKAT UPAH
Ada
tiga sistem pembayaran upah, yaitu:
1. Sistem
upah menurut waktu,
yang
menentukan bahwa besar kecilnya upah yang akan dibayarkan kepada masing-masing
tenaga kerja, tergantung pad banyak sedikitnya waktu kerja mereka.
Keuntungan
sistem upah menurut waktu yaitu:
·
Para tenaga
kerja tidak perlu terburu-buru di dalam menjalan kan pekerjaan, karena
banyak-sedikitnya unit yang mampu mereka selesaikan tidak terpengaruh pada
besar-kecilnya upah yang mereka terima. Dengan demikian kualitas barang yang
diproduksi akan dapat terjaga.
·
Bagi para
tenaga kerja yang kurang terampil, sistem upah ini dapat member ketengan dalam
bekerja, karena walaupun mereka kurang bisa menyelesaikan unit yang banyak,
mereka akan tetap memperoleh upah yang sama dengan yang diterima oleh tenaga
kerja lain.
Kerugian
sistem upah menurut waktu yaitu:
·
Para tenaga
kerja yang terampil akan mengalami kekecewaan, karena kelebihan mereka tidak
dapat dimanfaatkan untuk memperoleh upah yang lebih besar dibandingkan para
tenag kerja yang kurang terampil, sehingga tenaga kerja yang terampil kurang
bersemangat dalam bekerja.
·
Adanya
kecenderungan para pekerja untuk bekerja lamban, karena besar-kecilnya unit
yang dihasilkan tidak berpengaruh pada besar-kecilnya upah yang mereka terima.
2. Sistem upah menurut unit hasil,
yang
menentukan besar-kecilnya upah yang diterima tenaga kerja , tergantung pada
banyaknya unit yang dihasilkan. Semakin banyak unit yang dihasilkan , semakin
banyak upah yang diterima.
Keuntungan sistem upah menurut unit hasil yaitu:
Keuntungan sistem upah menurut unit hasil yaitu:
·
Para tenaga
kerja yang terampil akan mempunyai semangat kerja yang tinggi, dan akan
menunjukkan kelebihan keterampilannya, karena besar-kecilnya unit yang
dihasilkan akan menetukan besar-kecilnya upah yang akan mereka terima.
Akibatnya produktivitas perusahaan meningkat.
·
Adanya
kecenderungan pekerja untuk bekerja lebih semangat, agar memperoleh upah yang
lebih besar.
Kerugian
sistem upah menurut unit hasil yaitu:
·
Para pekerja
akan bekerja terburu-buru, sehingga kualitas barang kurang terjaga.
·
Para pekerja
yang kurang terampil akan selalu memperoleh upah yang rendah, akibatnya mereka
kurang mempunyai semangat kerja.
3. Sistem upah dengan insentif,
yang
menentukan besar-kecilnya upah yang akan dibayarkan kepada masing-masing tenaga
kerja tergantung pada waktu lamanya bekerja, jumlah unit yang dihasilkan
ditambah dengan insentif (tambahan upah) yang besar-kecilnya didasarkan pada
prestasi dan keterampilan kerja pegawai. Sistem upah dengan insentif sering
dianggap sebagai gabungan antara sistem upah menurut waktu dengan sistem upah
menurut unit hasil. Sistem ini diharapkan akan memperoleh keuntungan dari kedua
sistem tersebut. Namun sistem ini juga memilki kerugian, yaitu sistem ini
memerlukan sistem administrasi yang rumit, sehingga memerlukan tambahan pegawai
di bagian administrasi.
Ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk menentukan tarif upah, yaitu dengan:
- Rata-rata
tingkat upah. Penentuan tarif upah dalam suatu departemen atau pusat biaya
dapat dilakukan dengan membuat estimasi jumlah pekerja dan tingkat upah,
kemudian di hitung rata-rata upah.
- Rasio
historis. Rasio historis antara jumlah upah yang dibayar dengan jumlah jam
kerja langsung dalam suatu departemen dapat berubah bila kondisi berubah.
- Standar akuntansi. Penetapan tarif upah dapat sama dengan standar akuntansi biaya. Hal ini hanya dapat diterapkan jika perusahaan telah memakai sistem akuntansi biaya standar untuk upah, sehingga tidak perlu dibedakan antara standar dengan yang dianggarkan.
KESEJAHTERAAN PEKERJA
Bidang
Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja mempunyai tugas menyusun pedoman
dan petunjuk teknis pembinaan hubungan ketenagakerjaan, melaksanakan pembinaan
lembaga kerjasama Bipartit dan Tripartit, hubungan industrial dan
persyaratan kerja, kelembagaan pekerja dan pengusaha serta penyelesaian
perselisihan hubungan industrial dan pemutusan kerja.
Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Hubungan Industrial dan
Kesejahteraan Pekerja mempunyai fungsi :
1.
Pembinaan
hubungan industrial
2.
Pembinaan
pelaksanaan persyaratan kerja
3.
Pembinaan
kelembagaan pekerja dan pengusaha, kelembagaan kerjasama Bipartit dan Tripartit
4.
Pembinaan
penyelesaian hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja
5.
Menyusun
kebijakan tentang pengupahan dan jaminan sosial ketenagakerjaan
6.
Menyusun
pedoman dan petunjuk teknis serta program penyelenggaraan fasilitas dan lembaga
kesejahteraan pekerja
7.
Pembinaan
pelaksanaan pengupahan, jaminan sosial dan fasilitas serta lembaga
kesejahteraan pekerja
Pembahasan Undang-undang no 13 tentang
kesejahteraaan tenaga kerja UU No 13 Tahun 2003
Bab 1 Ketentuan Umum :
- Pasal 1 Poin 17 &
Pasal 1 Poin 31.
Bab 2 Landasan Azaz & Tujuan :
- Pasal 4 Poin C & D.
Bab 4 Perencanaan Tenaga Kerja & Informasi Ketenagakerjaan :
- Pasal 8 Poin 1G &
1H.
Bab 5 Pelatihan Kerja :
- Pasal 9 & Pasal 26
point 1C.
Bab 6 Penempatan Tenaga Kerja :
- Pasal 35 Poin 3.
Bab 9 Hubungan Kerja :
- Pasal 66 Poin 2C &
2D.
Bab 10 Perlindungan, Pengupahan & Kesejahteraan.
- Pasal 99 Ayat 1 &
2, Pasal 100 Ayat 1,2 & 3, Pasal 101 Ayat 1 – 4.
3. Penjelasan UU No.13 Tahun 2003
Sumber :
UU no.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga
Kerja
http://disnakertrans.jakarta.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=78
Tidak ada komentar:
Posting Komentar