Powered By Blogger

Kamis, 01 Januari 2015

JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA – SISTEM PEGUPAHAN – KESEJAHTERAAN PEKERJA


JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA Suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit , hamil, bersalin , hari tua , dan meninggal dunia.

(sumber: UU no.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja)


Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT. Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.

Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini berbunyi: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.

Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.

Pada tahun 2014 pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai program jaminan sosial bagi masyarakat sesuai UU No. 24 Tahun 2011, Pemerintah mengganti nama Askes yang dikelola PT. Askes Indonesia (Persero) menjadi BPJS Kesehatan dan mengubah Jamsostek yang dikelola PT. Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan.


HAK DAN KEWAJIBAN

Sebagai program publik, Jamsostek memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-undang No.3 tahun 1992 mengatur Jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK),sedangkan kewajiban peserta adalah tertib administrasi dan membayar iuran.

Dalam meningkatkan pelayanan jamsostek tak hentinya melakukan terobosan melalui sistem online guna menyederhanakan sistem layanan dan kecepatan pembayaran klaim hari tua (JHT)

 
PERATURAN TENTANG JAMSOSTEK
 
·        Pengaturan program kepesertaan jamsostek adalah wajib melalui Undang-Undang No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

·        Pengaturan tentang pelaksanaannya jamsostek dituangkan dalam:

o    Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993.
o    Keputusan Presiden No.22 Tahun 1993.
o    Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-12/Men/VI/2007
 
SISTEM UPAH DAN PERENCANAAN TINGKAT UPAH
 Ada tiga sistem pembayaran upah, yaitu:
1. Sistem upah menurut waktu,

yang menentukan bahwa besar kecilnya upah yang akan dibayarkan kepada masing-masing tenaga kerja, tergantung pad banyak sedikitnya waktu kerja mereka.
Keuntungan sistem upah menurut waktu yaitu:

·         Para tenaga kerja tidak perlu terburu-buru di dalam menjalan kan pekerjaan, karena banyak-sedikitnya unit yang mampu mereka selesaikan tidak terpengaruh pada besar-kecilnya upah yang mereka terima. Dengan demikian kualitas barang yang diproduksi akan dapat terjaga.

·         Bagi para tenaga kerja yang kurang terampil, sistem upah ini dapat member ketengan dalam bekerja, karena walaupun mereka kurang bisa menyelesaikan unit yang banyak, mereka akan tetap memperoleh upah yang sama dengan yang diterima oleh tenaga kerja lain.

Kerugian sistem upah menurut waktu yaitu:

·         Para tenaga kerja yang terampil akan mengalami kekecewaan, karena kelebihan mereka tidak dapat dimanfaatkan untuk memperoleh upah yang lebih besar dibandingkan para tenag kerja yang kurang terampil, sehingga tenaga kerja yang terampil kurang bersemangat dalam bekerja.

·         Adanya kecenderungan para pekerja untuk bekerja lamban, karena besar-kecilnya unit yang dihasilkan tidak berpengaruh pada besar-kecilnya upah yang mereka terima.

2. Sistem upah menurut unit hasil,


yang menentukan besar-kecilnya upah yang diterima tenaga kerja , tergantung pada banyaknya unit yang dihasilkan. Semakin banyak unit yang dihasilkan , semakin banyak upah yang diterima.
Keuntungan sistem upah menurut unit hasil yaitu:

·         Para tenaga kerja yang terampil akan mempunyai semangat kerja yang tinggi, dan akan menunjukkan kelebihan keterampilannya, karena besar-kecilnya unit yang dihasilkan akan menetukan besar-kecilnya upah yang akan mereka terima. Akibatnya produktivitas perusahaan meningkat.

·         Adanya kecenderungan pekerja untuk bekerja lebih semangat, agar memperoleh upah yang lebih besar.

Kerugian sistem upah menurut unit hasil yaitu:

·         Para pekerja akan bekerja terburu-buru, sehingga kualitas barang kurang terjaga.

·         Para pekerja yang kurang terampil akan selalu memperoleh upah yang rendah, akibatnya mereka kurang mempunyai semangat kerja.

3. Sistem upah dengan insentif,

yang menentukan besar-kecilnya upah yang akan dibayarkan kepada masing-masing tenaga kerja tergantung pada waktu lamanya bekerja, jumlah unit yang dihasilkan ditambah dengan insentif (tambahan upah) yang besar-kecilnya didasarkan pada prestasi dan keterampilan kerja pegawai. Sistem upah dengan insentif sering dianggap sebagai gabungan antara sistem upah menurut waktu dengan sistem upah menurut unit hasil. Sistem ini diharapkan akan memperoleh keuntungan dari kedua sistem tersebut. Namun sistem ini juga memilki kerugian, yaitu sistem ini memerlukan sistem administrasi yang rumit, sehingga memerlukan tambahan pegawai di bagian administrasi.


 Ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk menentukan tarif upah, yaitu dengan:

  • Rata-rata tingkat upah. Penentuan tarif upah dalam suatu departemen atau pusat biaya dapat dilakukan dengan membuat estimasi jumlah pekerja dan tingkat upah, kemudian di hitung rata-rata upah.
  • Rasio historis. Rasio historis antara jumlah upah yang dibayar dengan jumlah jam kerja langsung dalam suatu departemen dapat berubah bila kondisi berubah.
  • Standar akuntansi. Penetapan tarif upah dapat sama dengan standar akuntansi biaya. Hal ini hanya dapat diterapkan jika perusahaan telah memakai sistem akuntansi biaya standar untuk upah, sehingga tidak perlu dibedakan antara standar dengan yang dianggarkan.
 

KESEJAHTERAAN PEKERJA
Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja mempunyai tugas menyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan hubungan ketenagakerjaan, melaksanakan pembinaan lembaga kerjasama Bipartit dan Tripartit, hubungan industrial dan persyaratan kerja, kelembagaan pekerja dan pengusaha serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pemutusan kerja.
 
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja mempunyai fungsi :
1.    Pembinaan hubungan industrial
2.    Pembinaan pelaksanaan persyaratan kerja
3.    Pembinaan kelembagaan pekerja dan pengusaha, kelembagaan kerjasama Bipartit dan Tripartit
4.    Pembinaan penyelesaian hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja
5.    Menyusun kebijakan tentang pengupahan dan jaminan sosial ketenagakerjaan
6.    Menyusun pedoman dan petunjuk teknis serta program penyelenggaraan fasilitas dan lembaga kesejahteraan pekerja
7.    Pembinaan pelaksanaan pengupahan, jaminan sosial dan fasilitas serta lembaga kesejahteraan pekerja
 
Pembahasan Undang-undang no 13 tentang kesejahteraaan tenaga kerja UU No 13 Tahun 2003
Bab 1 Ketentuan Umum :
-  Pasal 1 Poin 17 & Pasal 1 Poin 31.
Bab 2 Landasan Azaz & Tujuan :
- Pasal 4 Poin C & D.
Bab 4 Perencanaan Tenaga Kerja & Informasi Ketenagakerjaan :
- Pasal 8 Poin 1G & 1H.
Bab 5 Pelatihan Kerja :
- Pasal 9 & Pasal 26 point 1C.
Bab 6 Penempatan Tenaga Kerja :
- Pasal 35 Poin 3.
Bab 9 Hubungan Kerja :
- Pasal 66 Poin 2C & 2D.
Bab 10 Perlindungan, Pengupahan & Kesejahteraan.
- Pasal 99 Ayat 1 & 2, Pasal 100 Ayat 1,2 & 3, Pasal 101 Ayat 1 – 4.
 
 
 
 
          2. Sistem Pengupahan
          3. Penjelasan UU No.13 Tahun 2003


























Sumber :
UU no.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
http://disnakertrans.jakarta.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=78

Tidak ada komentar:

Posting Komentar