Powered By Blogger

Jumat, 16 Mei 2014

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL DEMOKRASI DAN IMPLEMENTASI - KEWARGANEGARAAN

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
DEMOKRASI DAN IMPLEMENTASI

A. Pengertian Politik Strategi dan Polstranas

Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan.  Dari  segi  kepentingan  penggunaan,  kata  politik  mempunyai  arti  yang berbeda-beda.

Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :

1.   Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
2.   Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.

Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya : proses pertimbangan – menjamin terlaksananya suatu usaha – pencapaian cita-cita/keinginan. Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan : * Negara * Kekuasaan * Kebijakan umum * Distribusi.

1.      Negara
Suatu organisasi dalam suatu wilayah yang punya kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
2.      Kekuasaan
Kemampuan seseorang/kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang/kelompok lain sesuai keinginannya.
3.      Pengambil keputusan
Politik adalah pengambil keputusan melalui saranan umum, keputusan yang diambil melalui sektor publik dari suatu negara.
4.      Kebijakan umum
Suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang/kelompok politik dalam memilih tujuan atau cara mencapai tujuan.
5.      Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat

Strategi berasal dari bahasa yunani yaitu strategia yang berarti the art of the general (seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan).
·         Karl Von Clausewitz mengatakan bahwa Strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
·         Dalam masa modern dan globalisasi, pemakaian kata strategi sudah tidak terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam berperang, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk di dalam ilmu ekonomi ataupun olahraga. Sedangkan dalam pengertian umum Strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan untuk suatu tujuan.
·         Politik Nasional ialah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk menggapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
·         Strategi Nasional ialah cara melaksanakan politik nasional dalam menggapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi Nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, contohnya Strategi jangka pendek,jangka menengah dan juga jangka panjang.

B. Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang. Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besa dalam   mengawasi   jalanny politi strateg nasional   yang   dibuat   dan dilaksanakan oleh Presiden.

D . Stratifikasi Politik Nasional Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik
Indonesia adalah sebagai berikut ;

1. Tingkat penentu kebijakan puncak

2. Tingkat kebijakan umum

3. Tingkat penentu kebijakan khusus

4. Tingkat penentu kebijakan teknis

5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah

E. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional

Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu  2004  Presiden  menetapkan  visi  dan  misi  yang  dijadikan  rencana pembangunan  jangka  menengah  yang  digunakan  sebagai  pedoman  dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa. * Makna pembangunan nasional Pembangunan  nasional  mencakup  hal-hal  yang  bersifat  lahiriah  maupun  batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk  mewujudkan  manusia  dan  masyarakat  Indonesia  yang  seutuhnya,  yakni sejahtera lahir dan batin. * Manajemen nasional Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional.



Proses penyelenggaraan yang serasi  dan  terpadu  meliputi  siklus  kegiatan  perumusan  kebijaksanaan  (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.

F. Otonomi Daerah danTujuan

Pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan  pembangunan.  Pemerintah juga tidalupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi- fungsi  seperti  pelayanan,  pengembangan  dan  perlindungan  terhadap  masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang.

G. Implementasi Politik dan Strategi Nasional Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:

1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.

2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang– undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.

3. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.

4. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.

5. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi  manusia  yang  belum  ditangani  secara  tuntas.  Implemetasi  politk  strategi nasional dibidang ekonomi.

6.  Mengembangkan  sistem  ekonomi  kerakyatan  yanbertumpu  pada  mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembanguna berwawasa lingkunga da berkelanjutan   sehingga   terjamin kesempata yang   sam dalam   berusaha   da bekerja perlindunga hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.

7. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat. Implementasi politik strategi nasional di bidang politik

8. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.

9. Menyempurnakan UndangUndang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.

10. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundangundangan dibidang politik.

a. Politik luar negeri

b. Penyelenggara negara

c. Komunikasi, informasi, dan media massa d. Agama
e. Pendidikan Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :

* Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

* Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.



* Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

* Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.

*  Meningkatkan  pemanfaatan  potensi  sumber  daya  alam  dan  lingkungan  hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.

* Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan  lingkungan  sehingga  kualitas  ekosistem  tetap  terjaga,  yang  diatur dengan undang–undang. Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.

* Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.

* Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.

* Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.

Refferensi :


1.   Sumarsono, S., Drs., MBA, at al.,  2005,  Pendidikan Kewarganegaraan, PT.
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

               2.  e-book Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar