POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
DEMOKRASI DAN
IMPLEMENTASI
A. Pengertian
Politik Strategi dan Polstranas
Perkataan politik berasal dari bahasa
Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan
masyarakat yang
mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti
urusan. Dari segi kepentingan
penggunaan, kata politik mempunyai
arti yang
berbeda-beda.
Untuk lebih memberikan pengertian arti
politik disampaikan beberapa arti politik
dari segi kepentingan
penggunaan, yaitu :
1. Dalam
arti kepentingan
umum
(politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha
untuk kepentingan
umum, baik yang
berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut
Politik (Politics) yang
artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara
dan
alat yang
akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita
kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
2. Dalam
arti kebijaksanaan (Policy)
Politik
adalah
penggunaan pertimbangan-pertimbangan
tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya
: – proses pertimbangan – menjamin terlaksananya suatu usaha – pencapaian cita-cita/keinginan. Jadi politik
adalah
tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah
dari masyarakat atau
negara. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan
: * Negara * Kekuasaan * Kebijakan umum
* Distribusi.
1.
Negara
Suatu organisasi dalam suatu wilayah yang punya
kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
2.
Kekuasaan
Kemampuan seseorang/kelompok untuk mempengaruhi
tingkah laku orang/kelompok lain sesuai keinginannya.
3.
Pengambil keputusan
Politik adalah pengambil keputusan melalui saranan
umum, keputusan yang diambil melalui sektor publik dari suatu negara.
4.
Kebijakan umum
Suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang/kelompok
politik dalam memilih tujuan atau cara mencapai tujuan.
5.
Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai
(values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting,
nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan
pengalokasian nilai-nilai secara mengikat
Strategi berasal dari bahasa yunani yaitu strategia
yang berarti the art of the general (seni seorang panglima yang biasa
digunakan dalam peperangan).
· Karl
Von Clausewitz mengatakan bahwa Strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan sedangkan perang adalah kelanjutan
dari politik.
·
Dalam masa modern dan globalisasi, pemakaian kata strategi sudah tidak terbatas
pada konsep atau seni seorang panglima dalam berperang, tetapi sudah digunakan
secara luas termasuk di dalam ilmu ekonomi ataupun olahraga. Sedangkan dalam
pengertian umum Strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan untuk suatu
tujuan.
·
Politik Nasional ialah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
menggapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
·
Strategi Nasional ialah cara melaksanakan politik nasional dalam menggapai
sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi Nasional
disusun untuk melaksanakan politik nasional, contohnya Strategi jangka
pendek,jangka menengah dan juga jangka panjang.
B. Dasar
Pemikiran Penyususan
Politik
dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan
strategi
nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional
yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD
1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional.
Landasan
pemikiran dalam
manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam
penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional
dan konsep strategi
bangsa Indonesia.
C. Penyusunan Politik
dan Strategi Nasional
Proses penyusunan politik strategi nasional
pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang
akan dicapai oleh rakyat Indonesia.
Sesuai
dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua
lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang. Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat
besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan
dilaksanakan
oleh Presiden.
D . Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik
Indonesia adalah
sebagai berikut ;
1.
Tingkat penentu kebijakan puncak
2.
Tingkat kebijakan umum
3.
Tingkat penentu kebijakan khusus
4.
Tingkat penentu kebijakan teknis
5.
Tingkat penentu kebijakan di Daerah
E. Politik Pembangunan Nasional
dan Manajemen Nasional
Politik
dan
Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang
ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum
Presiden secara langsung pada tahun
2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan
misi yang dijadikan
rencana pembangunan jangka
menengah
yang digunakan sebagai pedoman dalam
menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
* Makna pembangunan nasional Pembangunan nasional mencakup hal-hal
yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang
selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan
manusia
dan masyarakat
Indonesia yang
seutuhnya, yakni sejahtera lahir
dan batin. * Manajemen nasional Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai
daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan
sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
Proses penyelenggaraan yang
serasi
dan terpadu meliputi siklus kegiatan
perumusan
kebijaksanaan
(policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian
hasil kebijaksanaan terhadap
berbagai kebijaksanaan nasional.
F. Otonomi Daerah danTujuan
Pemberian otonomi tetap seperti yang
dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong
prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan
pembangunan. Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi,
efektivitas dan akuntabilitas
penyelenggaraan
fungsi- fungsi seperti pelayanan, pengembangan
dan perlindungan terhadap
masyarakat
dalam ikatan NKRI.
Asas-asas
penyelenggaraan pemerintahan
seperti
desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang.
G. Implementasi Politik
dan
Strategi Nasional Implementasi politik dan strategi nasional
di bidang hukum:
1.
Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka
supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta
memperbaharui perundang–
undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang
diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program
legalisasi.
3. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah,
murah dan terbuka, serta
bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung
tinggi asas keadilan dan kebenaran.
4. Meningkatkan
pemahaman
dan
penyadaran, serta meningkatkan perlindungan.
Penghormatan dan
penegakan hak asasi manusia
dalam
seluruh aspek kehidupan.
5. Menyelesaikan
berbagai proses peradilan
terhadap pelanggaran hukum dan
hak asasi manusia
yang belum
ditangani
secara tuntas.
Implemetasi politk
strategi
nasional dibidang ekonomi.
6. Mengembangkan sistem
ekonomi kerakyatan
yang bertumpu
pada
mekanisme
pasar yang
berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan,
kepentingan
sosial,
kualitas
hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
sehingga
terjamin
kesempatan yang sama dalam berusaha
dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen,
serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
7. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya
struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur
pasar
distortif, yang merugikan masyarakat. Implementasi politik strategi
nasional di bidang politik
8. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah
yang mendesak dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu
upaya rekonsiliasi
nasional yang diatur dengan
undang–undang.
9. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan
bangsa, dinamika dan tuntutan
reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa
dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar
1945.
10. Mengembangkan sistem politik nasional
yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang
menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan
penyelengaraan
pemilu yang demokratis
dengan
menyempurnakan
berbagai peraturan
perundang–undangan
dibidang politik.
a.
Politik luar
negeri
b.
Penyelenggara negara
c. Komunikasi, informasi, dan
media massa d. Agama
e.
Pendidikan
Secara umum Pembangunan Daerah
adalah
sebagai berikut
:
* Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam
rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga
ekonomi, lembaga
politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh
masayrakat dalam
wadah
Negara
Kesatuan
Republik Indonesia.
* Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi,
daerah kabupaten,
daerah kota dan
desa.
* Mempercepat pembangunan ekonomi
daerah yang efektif dan kuat dengan
memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan
ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi
sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah. Sumber
Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
* Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat
dari generasi
ke generasi.
*
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber
daya
alam dan
lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan
penggunaan,
dengan menerapkan teknologi ramah
lingkungan.
* Mendelegasikan secara bertahap wewenang
pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber
daya alam secara selektif dan
pemeliharaan lingkungan sehingga
kualitas
ekosistem tetap
terjaga,
yang diatur
dengan undang–undang. Implementasi
di bidang pertahanan dan
keamanan.
* Menata
Tentara Nasional Indonesia
sesuai paradigma baru
secara
konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu
menyelenggarakan
pembangunan.
* Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan
rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara
ke wilayah yang di dukung
dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
* Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan
keamanan dalam rangka memelihara
stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan
perdamaian
dunia.
Refferensi :
1. Sumarsono, S., Drs., MBA, at al., 2005, Pendidikan Kewarganegaraan, PT.
Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta.
2. e-book
Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar